Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja di singkat Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi dan kata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan daerah.

            Sejarah Satpol PP didirikan di Yogyakarta pada tanggal 03 Maret 1950, moto Praja Wibawa untuk mewadahi sebagian petugasan pemerintah daerah. Sebenarnya penugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kermerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Datasemen Polisi sebagai penjaga keamanan kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan surat perintah praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

            Pada tanggal 10 November 1948 lembaga ini berubah menjadi Datasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 03 Maret 1930. Inilah awal mula terbentuknya Satuan Polisi Pamong Praja oleh sebab itu setiap tanggal 03 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan di peringati setiap tahun.

            Pada tahun 1960 dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja diluar Jawa dan Madura dengan dukungan para petinggi militer/ Angkatan Perang. Pada 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagara Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No. 13/1961 tentang pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No. 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Pada pasal 86 (1) disebutkan bahwa Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

            Saat ini UU 5/1974 tidak diberlakukan lagi di gantikan UU No. 22/1999 dan di revisi menjadi UU 32/2004 di sebutkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas disentralisasi.

            Untuk Kabupaten Tapanuli Utara sendiri Satuan Polisi Pamong Praja terbentuk pada tanggal 09 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari Gabungan Anggota Ketertiban Umum (Tibum) dan Anggota Satuan Tugas Pengelola Daerh yang ada pada saat ini dibawah Matrik Hansip, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintah Umum, khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

            Dan pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Pemadam Kebakaran dan Linmas bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara dan diatur dengan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara.