Razia Rokok Ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara


Razia Rokok Ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara

Pada tanggal 17 Juni 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara bersama pihak Bea Cukai, Dinas Koperasi, Bagian Perekonomian Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Operasi Pasar Razia Rokok Ilegal atau tidak mempunyai Pita Cukai di sejumlah kios - kios dan pasar tradisional di Kecamatan Siatas Barita, Pahae Jae dan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun merek rokok yang di razia antara lain Luffman dan Record. Di sejumlah kios ditemukan adanya rokok ilegal, kepada para pemilik kios agar tidak mendistribusikan rokok tersebut dan menyita rokok ilegal tersebut. Kegiatan berjalan aman dan kondusif.